Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal tersebut ditelisik usai tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Woro Pujiastuti (Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran SETDA), Yance Parubak (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua), dan Sesno (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hanya saja KPK belum memerinci kasus apa yang menjerat Lukas.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Jika dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.
Baca Juga
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.